SHAFAINDONESIA.COM-EMPAT LAWANG, Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Jimmi Suganda, warga Desa Babatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Lahat yang mengabulkan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Hakim menyatakan bahwa proses penangkapan hingga penetapan dugaan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2026, saat Jimmi Suganda ditangkap oleh anggota Pidum Polres Empat Lawang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, di antaranya tidak adanya surat tugas yang jelas serta minimnya bukti permulaan.
Merasa hak-haknya dilanggar, Jimmi Suganda melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian.
Amar Putusan Praperadilan
Dalam putusannya, hakim menyatakan:
Surat perintah (Sprin) dinyatakan tidak sah
Penangkapan dinyatakan tidak sah
Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah
Penahanan dinyatakan tidak sah
Biaya perkara dibebankan kepada termohon
Pemohon harus segera dibebaskan
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah seluruh tuntutan yang diajukan oleh pihak pemohon dikabulkan secara keseluruhan atau hanya sebagian.
Tuntutan Pemohon
Dalam permohonannya, kuasa hukum Jimmi Suganda mengajukan tujuh tuntutan, antara lain:
Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah
Memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan
Menuntut ganti rugi materil sebesar Rp300 juta
Menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp500 juta
Meminta rehabilitasi nama baik melalui berbagai media nasional dan lokal
Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak termohon
Putusan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.