Shafaindonesia.com – Lahat, Senin (6/4/2026) – Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jimi Suganda. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang cacat secara prosedural.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah menurut hukum. Dengan demikian, status penangkapan yang bersangkutan dinyatakan batal, dan Jimi Suganda dinyatakan bebas.
Hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan adanya kekeliruan dalam aspek administrasi serta pelaksanaan prosedur hukum oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa keadilan telah ditegakkan.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski.
Ia juga berharap agar ke depan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, sehingga tidak merugikan masyarakat.
Setelah pemberitaan di tayangkan, tim media akan melakukan konfirmasi ke Polres Empat Lawang untuk hasil resmi terkait putusan praperadilan tersebut.
@/saroni