Shafaindonesia.com– Empat Lawang,
Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus menunjukkan perkembangan.
Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi sekaligus kepastian proses hukum kepada pelapor.
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Dalam tahap penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, sejumlah saksi dari pihak pelapor juga telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara. Sedikitnya dua saksi telah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian serta dugaan unsur penghinaan yang dilaporkan.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan sebagai dasar hukum untuk memperdalam penanganan kasus ini.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan segera memasuki tahap gelar perkara.
“Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Candra.
Sementara itu, Aktivis Pendamping Hukum sekaligus Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, SPSc, CLAD, CLDS, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis televisi atas nama DA berjalan sesuai ketentuan, hingga ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Feri.
Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah lanjutan kasus, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
saroni