Shafaindonesia.com // Lahat, Senin (6/4/2026) — Kabar keadilan itu akhirnya tiba, meski sempat tertunda beberapa hari. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Jimmi Suganda melalui kuasa hukumnya resmi dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Lahat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Polres Empat Lawang, tidak sah secara hukum. Mulai dari Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, hingga Surat Perintah Penahanan, semuanya dinilai cacat prosedural. Bahkan, dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti dugaan tidak adanya surat perintah tugas yang menjadi dasar tindakan aparat.
Atas putusan tersebut, pihak kepolisian diperintahkan untuk segera membebaskan Jimmi Suganda dari sel tahanan.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, meskipun sempat tertunda, hari ini kami tetap optimis dan kemenangan berpihak kepada pemohon. Hakim tunggal telah memberikan putusan yang adil dalam perkara praperadilan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar hukum, terutama asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan di tanah ini. Setiap orang harus diperiksa sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya tentang kewenangan, tetapi juga tentang kehati-hatian, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
@/saroni