Shafaindonesia.com // Empat Lawang Dugaan praktik pungutan liar Dilakukan Oleh pihak sekolah,penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri,Kali ini sorotan publik mengarah SMP 1 Negeri Muara pinang, kecamatan muara pinang,Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anaknya, menyebutkan bahwa para siswa diduga diminta membeli buku LKS untuk lima mata pelajaran dengan total harga mencapai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per siswa.
Dan sebagian siswa tidak kebagian pembelian buku LKS di sekolah tersebut,,siswa sebagian di suruh foto copy buku LKS nya di luar.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa praktik penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada peserta didik di lingkungan sekolah tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, atau pihak sekolah serta bersifat mewajibkan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dasar dan menengah.Dinas Pendidikan mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk:Tidak melakukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah,Menggunakan buku pelajaran resmi yang telah direkomendasikan pemerintah sebagai sumber utama pembelajaran.
Mengutamakan prinsip pendidikan yang tidak memberatkan orang tua dan peserta didik.Apabila ditemukan praktik tersebut, Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan dan penegasan kepada pihak sekolah agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelayanan pendidikan yang transparan serta berintegritas.Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk bersama-sama menjaga iklim pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.Jelas Dinas Pendidikan Empat Lawang.
Dari hasil pemberitaan sebelumnya awak media langsung konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Empat Lawang Bahwa mereka mengecam keras pihak sekolah baik itu kepala sekolah maupun tenaga pendidik sekolah dilarang keras menjual buku LKS,sesuai dengan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kemendikbud (PP) No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181a) dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 (Pasal 12a),”jelasnya.
Maka dari itu awak media minta kepada dinas Inspektorat segera Audit sekolah SD Negeri 1 lintang kanan yang telah melakukan jual beli buku LKS tersebut yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Mewajibkan inspektorat melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan di lingkungan instansi pemerintah sekolah.
(Yefri.S).