Pengawasan Kendaraan Dinas Harus Berjenjang, Penyalahgunaan Bisa Berujung Sanksi.

Shafaindonesia.com / Empat Lawang,

Pengawasan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur organisasi. 19 April 2026.

Secara umum, tanggung jawab utama berada pada Kuasa Pengguna Barang (KPB), yakni kepala kantor di kementerian/lembaga atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain KPB, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan kendaraan dinas, antara lain:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang bertanggung jawab terhadap kebijakan serta pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungannya.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang memiliki tugas mengawasi aset daerah, termasuk melakukan analisis kebutuhan serta pemantauan penggunaan kendaraan dinas.

Pengelola Barang (Bagian Umum/Aset), yang bertanggung jawab langsung atas pencatatan, pemeliharaan, dan pengelolaan kendaraan operasional maupun fungsional.Pengguna kendaraan (pegawai/pejabat), yang wajib menjaga, merawat, dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas ditegaskan hanya untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu.

Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Di sisi lain, kepatuhan dalam membayar pajak daerah turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, serta pajak bangunan mewah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sendiri menganggarkan Pengadaan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, semata-mata untuk menunjang operasional pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

(Yefri.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *