Sidang Praperadilan Jimmi Suganda: Pemohon Yakin Menang, Soroti Cacat Formil Penetapan Tersangka

Lahat, Shafaindonesia.com— Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026 antara Jimmi Suganda melawan Satreskrim Polres Empat Lawang memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan optimisme tinggi bahwa permohonannya akan dikabulkan hakim tunggal.

Kuasa hukum pemohon menilai, proses penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap Jimmi Suganda sarat pelanggaran prosedur hukum, khususnya terkait syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/III/2026/Satreskrim tertanggal 7 Maret 2026 tidak memuat secara jelas hak-hak tersangka. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengharuskan dicantumkannya hak-hak tersangka dalam dokumen tersebut.
Selain itu, surat tersebut juga disebut tidak menguraikan secara singkat perkara yang dipersangkakan. Berdasarkan keterangan ahli pidana, Dr. Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum, kondisi tersebut merupakan cacat formil yang berimplikasi pada tidak sahnya penetapan tersangka.
Pihak pemohon juga menguatkan argumennya dengan merujuk pada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Kpg, yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka yang tidak memuat uraian singkat perkara serta hak-hak tersangka dinyatakan cacat formal dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, surat perintah penangkapan terhadap pemohon juga dipersoalkan. Dalam persidangan disebutkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/42/III/2026/Satreskrim tidak mencantumkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta lokasi pemeriksaan. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan KUHAP terkait syarat sah penangkapan.
Pemohon juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Fakta tersebut diakui oleh pihak termohon dalam jawabannya di persidangan. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap pemohon sebelum penetapan sebagai tersangka.
Sebagai penguat, pemohon merujuk pada putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg, di mana hakim mengabulkan permohonan karena tidak adanya pemanggilan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026), suasana Pengadilan Negeri Lahat dipadati masyarakat, khususnya warga Desa Babatan Melalu yang memberikan dukungan kepada pemohon. Mereka mengikuti jalannya persidangan pembuktian yang menghadirkan bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak.
Namun demikian, perhatian publik juga tertuju pada pihak termohon yang tidak menghadirkan saksi, baik dari korban maupun saksi lainnya. Alasan yang disampaikan adalah kondisi sakit dan ketidaksiapan saksi untuk hadir di persidangan.
Pihak pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, terutama terkait dugaan pelanggaran syarat formil dalam penetapan tersangka dan penangkapan.
“Jika pelanggaran formil seperti ini diabaikan, maka keberadaan KUHAP sebagai landasan hukum acara pidana menjadi tidak bermakna,” tegas pihak pemohon.
Sementara itu, dukungan masyarakat terus mengalir dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *