EMPAT LAWANG, SHAFAINDONESIA.COM– Kasus meninggalnya Rinto Afriansen (40), warga Paiker, saat berada dalam penahanan di Mapolres Empat Lawang pada 20 Maret 2026, memicu polemik serius antara pihak kepolisian dan keluarga korban.
Kanit Satresnarkoba Polres Empat Lawang, Ipda Ardiliasyah, membantah tudingan bahwa penahanan dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menegaskan bahwa surat perintah penahanan terhadap korban tetap ada.
“Ada surat penahanan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak keluarga almarhum. Mereka mengaku tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi terkait proses hukum yang dijalani korban, sejak penangkapan hingga penahanan.
Keluarga menyebut, satu-satunya dokumen yang diterima hanyalah surat penyerahan jenazah dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rinto Afriansen ditangkap pada 4 Maret 2026 dan menjalani penahanan selama 16 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 20 Maret 2026. Ia meninggalkan seorang istri dan satu anak berusia 12 tahun.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga resmi melaporkan Polsek Paiker dan Polres Empat Lawang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, keluarga menilai seluruh rangkaian proses hukum terhadap korban diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Sejak penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga proses penyidikan, kami tidak pernah menerima surat resmi. Bahkan sampai almarhum meninggal dunia, SP3 pun tidak kami terima,” tulis pihak keluarga.
Keluarga juga menilai, jika benar tidak ada dasar administrasi hukum yang sah, maka tindakan aparat berpotensi masuk kategori pelanggaran serius.
Secara hukum, penahanan tanpa surat perintah yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Dalam konteks tertentu, praktik tersebut bahkan dapat dipandang sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat negara.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan menunggu hasil pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumsel guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun unsur pidana dalam penanganannya.