EMPAT LAWANG, SHAFAINDONESIA.COM– Satu unit kendaraan truk berwarna kuning bernomor polisi BG 8xx9 EG yang dikemudikan sopir berinisial S, terpantau mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK dan melintas di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan sopir, muatan pupuk tersebut akan dibongkar di sebuah gudang milik saudari berinisial T yang berada di Kecamatan Talang Padang.

Sopir juga menunjukkan dua lembar surat jalan yang dikeluarkan oleh CV Air Labu, beralamat di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Dalam dokumen tersebut tercatat pengiriman pupuk NPK dengan total muatan mencapai 10 ton.
Namun, dalam rincian surat jalan disebutkan bahwa pupuk tersebut diperuntukkan sebagai stok wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, dengan jumlah 5.000 kg atau 100 sak.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan distribusi, karena lokasi pembongkaran tidak sesuai dengan tujuan yang tertera dalam dokumen pengiriman.
Tim awak media menilai, pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Tebing Tinggi justru diduga dialihkan dan dibongkar di wilayah Kecamatan Talang Padang.
Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang seharusnya diawasi ketat karena menyangkut kebutuhan petani dan kebijakan pemerintah.
Setelah berita ini ditayangkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk pemilik gudang berinisial T di Talang Padang serta pihak CV Air Labu, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran atau praktik penyaluran di luar wilayah tanggung jawab.
Saroni