Putusan Hakim Diabaikan? Riko Syaputra Belum Bebas Meski Masa Hukuman Berakhir

EMPAT LAWANG –SHAFAINDONESIA.COM, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Riko Syaputra Bin Haki diduga belum diindahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko masih mendekam di tahanan, meski masa hukumannya secara hitungan telah berakhir.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana 8 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 5 bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Artinya, masa hukuman 5 bulan seharusnya berakhir pada 26 Maret 2026. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga dibebaskan karena belum adanya eksekusi dari pihak kejaksaan.
Pihak keluarga mengungkapkan, saat menemui Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH, mereka menerima salinan penetapan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 142/PEN.PID/2026/PT PLG. Penetapan tersebut berisi perpanjangan penahanan selama 60 hari, terhitung mulai 8 April hingga 6 Juni 2026, terkait upaya hukum banding atas barang bukti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, merujuk pada prinsip hukum acara pidana, terdakwa yang telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan tetap memiliki hak untuk dibebaskan, meskipun proses hukum terkait barang bukti masih berlangsung di tingkat banding.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pada Oktober 2025 di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama. Riko bersama rekannya diketahui memanen sekitar 30 janjang sawit tanpa izin.
Fakta persidangan mengungkap sisi kemanusiaan di balik peristiwa tersebut. Aksi itu disebut dipicu kondisi ekonomi, di mana rekan Riko mengaku tidak memiliki beras untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga.
Meski secara hukum perbuatan tersebut dinyatakan bersalah, hak terdakwa untuk memperoleh kebebasan setelah menjalani masa hukuman adalah amanat undang-undang yang tidak dapat diabaikan.
Keterlambatan pembebasan narapidana atau yang dikenal sebagai overstay menjadi sorotan serius. Secara hukum, menahan seseorang melebihi masa hukuman yang telah diputus pengadilan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *