Shafaindonesia.com, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara secara resmi menetapkan dan mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPW IJEN Sumut Nomor: 03/SK-DPW/IJEN/I/2026 yang ditetapkan di Medan pada 26 Januari 2026. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPW IJEN Sumatera Utara, Ismed Sofyan Harahap, dan Sekretaris Jenderal Ringgo Siregar, S.Pd, serta dibubuhi stempel resmi organisasi sebagai bentuk legalitas kelembagaan.
Pembentukan dan pengangkatan kepengurusan DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan hasil rapat Dewan Pimpinan Wilayah IJEN Sumatera Utara bersama unsur KSB dan Dewan Pembina, sebagai bagian dari upaya penguatan konsolidasi organisasi serta perluasan struktur IJEN hingga ke tingkat daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Andi Hakim Nasution ditetapkan sebagai Ketua DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2026–2031, didampingi Drs. Ali Uddin Harahap sebagai Wakil Ketua, Ali Asman Harahap selaku Sekretaris Jenderal, dan Syamsul Bahri Nasution sebagai Bendahara.
Selain pengurus inti, DPW IJEN Sumatera Utara juga menetapkan kepengurusan bidang-bidang strategis, meliputi bidang advokasi dan pembelaan, organisasi dan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, kemitraan, IT dan multimedia, humas dan hubungan antar lembaga, pengembangan daerah, administrasi dan sekretariat, serta pengembangan usaha.
DPW IJEN Sumatera Utara turut menetapkan Drs. H. Ihwan Nasution dan H. Hasbin Sitompul, S.Sos sebagai Dewan Pembina DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua DPW IJEN Sumatera Utara, Ismed Sofyan Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada seluruh jajaran pengurus DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan.
“DPW IJEN Sumatera Utara mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah menerima Surat Keputusan. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat bagi organisasi, masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujarnya.
DPW IJEN Sumatera Utara menegaskan bahwa IJEN berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, dan etika jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28F.
Sementara itu, Ketua DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan, Andi Hakim Nasution, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPW IJEN Sumatera Utara.
“Kami siap menjalankan amanah organisasi ini dengan penuh integritas dan komitmen, serta menjadikan IJEN sebagai wadah yang solid bagi jurnalis yang independen, profesional, dan beretika di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan akan fokus pada konsolidasi internal organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya jurnalis melalui pendidikan dan pelatihan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Surat Keputusan kepengurusan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan sesuai ketentuan organisasi. Sebagai tembusan, SK disampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Danramil, serta Dewan Pembina DPW IJEN Sumatera Utara.
Dengan ditetapkannya kepengurusan ini, DPW IJEN Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat jaringan jurnalis independen hingga ke daerah sebagai bagian dari penguatan pers yang bebas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Mora silegar