Diduga Hambat Kerja Wartawan, Oknum Camat Kikim Tengah Disorot: Dinilai Langgar UU Pers dan UU KIP

Shafaindonesia.com | Lahat – Dugaan penghambatan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Camat Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang dinilai tidak responsif saat awak media menjalankan tugas konfirmasi pemberitaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.26 WIB. Tim media shafaindonesia.com berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, hingga waktu yang cukup lama, upaya tersebut diduga tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Selain diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda.

Prihal saat tim media hendak kordinasi Nama dan Desa Oknum Camat menyampaikan “Desa tj aur ada, kalau Kades nama Anton tidak ada.


Hingga berita ini diterbitkan, Menunggu pihak Camat Kikim Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Shafaindonesia.com (saroni)tetap membuka ruang hak jawab guna menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta etika jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *