Empat Lawang, Shafaindonesia.com–Penanganan kasus penghinaan terhadap wartawan di Polres Empat Lawang terasa berjalan di tempat tanpa kemajuan berarti. Beda halnya dengan kasus narkoba, di mana pelaku kecil selalu ditindak tegas, sedangkan pihak yang memiliki peran besar seolah luput dari jeratan hukum.
Padahal perbuatan ini jelas melanggar ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang‑undangan lainnya.
Terlapor berinisial AK berdalih ucapan yang dilaporkan tidak ditujukan kepada siapa‑siapa, dengan alasan nama “Diah” memiliki banyak makna. Padahal menurut Pasal 156 dan Pasal 310 KUHP, serta Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala perbuatan yang merendahkan, menjelek‑jelekkan, atau menyerang kehormatan seseorang maupun profesinya, jelas dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalih itu dinilai hanya cara mengaburkan fakta yang sudah terang benderang, sebab dalam konteks penyampaiannya, nama tersebut melekat langsung pada identitas dan tugas wartawan yang menjadi korban.
Menyikapi persoalan ini, Cenci Riestan selaku Pengamat menyampaikan tanggapan tegas: “Narasi bahwa petugas sibuk menangani urusan lain itu TIDAK WAJAR.
Jumlah personil Polres Empat Lawang cukup banyak, seharusnya tak ada kendala seperti itu. Beda halnya jika memang tenaga terbatas, barulah kami bisa memakluminya. Saya sendiri melihat dan merasakan, masih banyak ketidakadilan yang dialami masyarakat saat ini.
Kalau laporan wartawan saja diperlakukan demikian, apalagi nasib laporan dari masyarakat biasa yang kurang memiliki akses? Menurut saya, jika tidak ada keadilan, maka tidak akan pernah ada kedamaian.
Apakah kita harus mengikuti pola sekarang: Tidak ada keadilan jika tidak viral, tidak berjalan hukum jika tidak menjadi sorotan publik? Saya justru berpikir, kalau setiap persoalan harus disebarluaskan demi mendapatkan haknya, bukankah itu memalukan bagi sistem hukum yang seharusnya bekerja dengan sendirinya tanpa harus menunggu terkenal terlebih dahulu? Sepertinya rasa keadilan sudah mulai runtuh di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Saya pun siap membuka dan mengungkap kasus‑kasus lain yang prosesnya hanya jalan di tempat. Semoga berita ini sampai kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri, supaya praktik pelayanan yang penuh tarik‑ulur seperti ini segera diakhiri. Padahal dalam KUHAP semuanya sudah diatur dengan jelas dan tegas.” Sesuai Pasal 110 KUHAP, apabila alat bukti sudah terpenuhi, penyidik WAJIB segera menyelesaikan pemeriksaan dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun nyatanya, meski bukti dinyatakan lengkap, proses terhenti begitu saja. Hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum yang mewajibkan penanganan perkara secara adil, cepat dan tanpa diskriminasi. Publik kini menunggu bukti keseriusan aparat. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya kepercayaan pada hukum yang hancur, melainkan jaminan perlindungan profesi dan hak warga negara yang tertulis dalam undang‑undang hanya akan menjadi tulisan kosong belaka.
( Redaksi )