Bandar Lampung, Shafaindonesia.com– Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (LEB) terus berkembang. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kini menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Gubernur Lampung, ARD.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa (28/4/2026).
Setelah statusnya resmi ditingkatkan, ADR langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan ini tidak lepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Nama ADR disebut dalam keterangan sejumlah terdakwa yang lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Tiga terdakwa tersebut merupakan mantan petinggi PT LEB, yakni eks Komisaris, mantan Direktur Utama, dan mantan Direktur Operasional“.
Dari persidangan itu, penyidik kemudian mendalami peran pihak lain yang diduga turut terlibat.Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES).
Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB diketahui menerima dana ratusan miliar rupiah yang kini diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
(Tim/Red)