Shafaindonesia.com//Empat Lawang
Kasus yang menimpa Rio Sandika, warga Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, menyita perhatian publik. Ia harus mendekam di sel tahanan lebih dari tiga bulan, hanya karena tuduhan mencuri enam janjang buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sebesar Rp162.000.
Rio ditahan sejak 13 November 2025, bermula dari perselisihan di lahan plasma milik PT ELAP. Meski nilai kerugian tergolong sangat kecil, perkara ini tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.
Selama lebih dari 90 hari, Rio terpisah dari keluarga, menunggu kepastian hukum. Titik terang akhirnya muncul pada sidang putusan sela, 3 Maret 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan Rio dibebaskan seketika.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan:
Mengabulkan sebagian perlawanan penasihat hukum terdakwa;
Menyatakan PN Lahat berwenang mengadili perkara;
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
Mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum;
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, kebebasan Rio tidak langsung terealisasi. Ia baru benar-benar keluar dari tahanan pada 5 Maret 2026, setelah adanya desakan dari pihak keluarga.
Kasus ini pun menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai penanganan perkara tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian. Untuk menyidangkan kasus Rp162 ribu, aparat harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer dari Empat Lawang ke Lahat, dengan berbagai biaya operasional yang justru jauh lebih besar dari nilai barang bukti.
Sorotan juga mengarah pada penerapan aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), yang tidak memerlukan penahanan dan diproses melalui mekanisme cepat.
Selain itu, terdapat pula mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang membuka ruang penyelesaian perkara di luar persidangan, terutama untuk kasus ringan dan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dalam konteks ini, kasus Rio dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan efisiensi. Penahanan berbulan-bulan terhadap perkara bernilai kecil dianggap bertentangan dengan semangat hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata soal prosedur, tetapi juga tentang kebijaksanaan. Negara dituntut hadir tidak hanya untuk menghukum, melainkan memastikan keadilan berjalan seimbang—terutama bagi masyarakat kecil yang rentan tersisih oleh sistem.
saroni