SHAFAINDONESIA.COM//EMPAT LAWANG – Kematian tahanan kembali terjadi di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Setelah kasus Ari Putra (28) pada 2022 yang sempat menghebohkan publik, kini Rinto (40) menyusul meninggal dunia dalam status tahanan, memunculkan dugaan berulangnya pola yang belum pernah benar-benar terungkap.
Rinto, warga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), ditangkap pada 4 Maret 2026 dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (20/3/2026). Hingga kini, penyebab pasti kematiannya belum dapat dipastikan.
Yang menjadi sorotan, tidak dilakukan visum terhadap jenazah Rinto. Kondisi ini memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan kasus.
Pihak kepolisian menyebut Rinto meninggal akibat sakit mendadak di RSUD Empat Lawang. Namun, keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan medis yang rinci. Bahkan, disebutkan bahwa visum hanya dapat dilakukan jika dibiayai sendiri oleh pihak keluarga.
“Dokter bilang tidak ada tanda kekerasan, tapi soal kemungkinan lain seperti keracunan tidak bisa dipastikan. Kalau visum, katanya biaya sendiri,” ungkap pihak keluarga.
Kematian Rinto mengingatkan kembali pada kasus Ari Putra pada 21 Juni 2022. Ari meninggal hanya beberapa jam setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Empat Lawang. Rekannya, Bayu, mengaku adanya dugaan penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi saat penangkapan.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional, bahkan ditanggapi Kompolnas dan disiarkan di televisi. Namun, penanganannya kemudian meredup. Informasi yang beredar menyebut adanya kompensasi kepada keluarga korban, sehingga proses hukum tidak berlanjut.
Kini, dua kematian tahanan dalam kurun waktu berbeda itu menyisakan pertanyaan besar: apakah ada pola yang sama, atau sekadar kebetulan yang belum terjawab?
Minimnya transparansi, tidak adanya visum, serta belum jelasnya penyebab kematian membuat publik menuntut pengusutan yang independen dan terbuka.