Junaedi Diduga “Jilat Ludah Sendiri”, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Bungkam Soal Sanksi BKN

SHAFAINDONESIA.COM//PEMATANG SIANTAR – Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang, kembali menjadi sorotan. Ia disebut-sebut melakukan pelanggaran berat hingga memicu respons dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Bahkan, beredar kabar bahwa BKN merekomendasikan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga potensi pencopotan dari jabatannya.
Namun hingga kini, sikap tegas dari Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, belum terlihat. Publik pun menilai orang nomor satu di Kota Siantar itu seolah belum berani mengambil langkah tegas terhadap bawahannya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kota Siantar menyebutkan, Junaedi diduga menjatuhkan sanksi disiplin di luar kewenangannya. Ia disebut mengeluarkan keputusan hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada seorang aparatur sipil negara (ASN), yakni Hyida Yoanna Agustina Panggabean.
ASN berpangkat Penata III/C yang menjabat sebagai Perawat Ahli Muda sekaligus Kepala Tata Usaha di UPTD Puskesmas Kahean tersebut dijatuhi sanksi melalui surat keputusan bernomor 001/100.3.3.3/055/I-2026 tertanggal 30 Januari 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Junaedi Sitanggang selaku Sekda dengan mengatasnamakan Wali Kota Pematang Siantar.
Namun yang menjadi sorotan, hanya berselang sekitar satu bulan kemudian, keputusan tersebut justru dibatalkan oleh Junaedi sendiri melalui Surat Pembatalan Keputusan bernomor 001/00.3.3.3/090/II-2026. Langkah ini memunculkan dugaan bahwa keputusan sebelumnya memang bermasalah secara kewenangan.
Sejumlah sumber menyebut pembatalan itu terjadi setelah adanya respons dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang menilai penjatuhan sanksi tersebut bukan merupakan kewenangan Sekda. Bahkan BKN disebut telah menyarankan agar Wali Kota memberikan sanksi tegas terhadap Junaedi Sitanggang, termasuk kemungkinan mencopotnya dari jabatan Sekda.
Saat dikonfirmasi wartawan, Junaedi Sitanggang memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, Urat Simanjuntak, tidak membantah bahwa salah satu bawahannya sempat dijatuhi sanksi oleh Sekda. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Tidak ada tanggapan bang,” ujarnya singkat.
Terpisah, Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, juga belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Alih-alih menjawab substansi persoalan, Wesly justru mengirimkan pesan panjang berisi kutipan ayat Alkitab, yakni Kolose 3:2, kepada wartawan yang meminta klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah rekomendasi BKN akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?

Tim/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *