Shafaindonesia.com//Empat Lawang, Sumsel — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan alokasi anggaran sekitar Rp15.000 per siswa per hari kini menjadi sorotan tajam publik. Di Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pelaksanaan program tersebut diduga menyimpang dan berpotensi menjadi lahan korupsi.senin, 9 februari 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, menu MBG di dua sekolah di wilayah tersebut hanya berupa nasi, tempe, pisang, selembar sayur rebus, dan dua iris timun. Menu sederhana ini dinilai jauh dari standar gizi seimbang, serta tidak sebanding dengan besaran anggaran Rp15.000 per siswa.
“Kalau hanya nasi, tempe, pisang, dan sedikit sayur, jelas tidak masuk akal bila anggarannya Rp15.000. Ini patut diduga ada pemotongan anggaran,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/2/2026).
Dugaan Mark-Up dan Pemotongan Anggaran
Dengan nilai Rp15.000 per siswa, seharusnya menu MBG mencakup sumber protein hewani seperti telur, ayam, ikan, atau daging, ditambah sayur dan buah sesuai standar gizi nasional. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan menu minim gizi dan terkesan asal-asalan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pemotongan anggaran, mark-up harga, hingga praktik korupsi oleh oknum pengelola program MBG di tingkat kecamatan maupun pihak rekanan penyedia konsumsi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan di Sumatera Selatan mendesak Inspektorat Daerah, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Empat Lawang, khususnya Kecamatan Pasma Air Keruh.
“Program strategis nasional ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Jika benar terjadi penyimpangan, maka pelakunya harus diusut tuntas dan diproses hukum,” tegas seorang aktivis antikorupsi Sumsel.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka oknum pengelola MBG dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola MBG kecamatan pasma air keruh blum membalas konfirmasi sehingga pemberitaan di tayangkan , Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
saroni