Shafaindonesia.com | Pendopo — Menanggapi pemberitaan media online yang terbit pada 1 Februari 2026 berjudul “Dugaan Penyalahgunaan BLT Kesra di Kantor Pos Pendopo, Bantuan Warga Diduga Dicairkan Oknum Pegawai Kantor Pos”, pihak Kantor Pos Pendopo menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta (Hoak) .
Kepala Kantor Pos Pendopo, Lupi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tudingan adanya penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra oleh oknum pegawai Kantor Pos tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa informasi terkait dugaan penyalahgunaan BLT Kesra di Kantor Pos Pendopo sebagaimana diberitakan media online tersebut tidak benar, ( Berita Hoak) ” ujar Lufi saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, di bulan Oktober, November dan Desember PT Pos Indonesia menerima data resmi penerima BLT Kesra langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penyaluran bantuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap penerima bantuan dilakukan pengecekan dan pencocokan data terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan proses pemindaian foto (scan foto) penerima dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP sebagai syarat pencairan. Dengan mekanisme tersebut, tidak mungkin bantuan dicairkan tanpa kehadiran dan identitas penerima,” jelasnya.
Menurut Lufi, dengan adanya prosedur ketat tersebut, tudingan bahwa bantuan warga dicairkan oleh oknum pegawai Kantor Pos tanpa sepengetahuan penerima dinilai tidak berdasar.
Pihak Kantor Pos Pendopo juga berharap agar media dalam menyajikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, namun kami berharap setiap pemberitaan dilengkapi dengan konfirmasi agar tidak merugikan pihak tertentu,” tambahnya.
Melalui sanggahan ini, Kantor Pos Pendopo meminta agar klarifikasi tersebut dimuat sebagai hak jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saroni