Shafaindonesia.com | Empat Lawang — Dugaan pencurian ratusan batang kelapa sawit yang meresahkan warga kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang. Seorang pria berinisial GR, warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, diamankan oleh Polres Empat Lawang setelah diduga mencuri sekitar 600 batang/bibit kelapa sawit milik warga Desa Muara Karang.Sabtu 31/1/2026

Informasi yang dihimpun Media Shafaindonesia.com menyebutkan, Bibit kelapa sawit milik Taufik warga muara karang pendopo. Hasil curian diduga kemudian dijual dengan harga Rp50.000,- Per Batang. Warga sekitar mengaku sudah lama resah akibat maraknya pencurian hasil perkebunan, namun kerap kesulitan mengungkap pelaku. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aksi tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan penadah atau jaringan pembeli.

Polres Empat Lawang membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Terduga pelaku masih diperiksa secara intensif. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar sumber kepolisian.
Atas perbuatannya, GR terancam dijerat pasal pencurian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor dan turut menjaga keamanan lingkungan perkebunan.
(Saroni)