Diduga Dana Desa untuk PAUD Tidak Terealisasi, Pj Kades Muara Sindang Dipertanyakan

Shafaindonesia.com | Muara Sindang, Empat Lawang — Dugaan tidak terealisasinya alokasi Dana Desa untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Muara Sindang, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, mencuat ke ruang publik.
Informasi tersebut mencuat melalui sebuah postingan Facebook di kolom komentar akun Sumsel lnfoo, yang mengaku sebagai mantan Kepala Desa Muara Sindang. Dalam keterangannya, ia menyebut masa jabatannya berakhir pada 22 Desember 2022 dan menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, PAUD di desa tersebut tidak pernah menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
“Aku mantan Kepala Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh, berakhir masa jabatan tanggal 22 Desember 2022. Di desa kami ada sekolah PAUD yang memang tidak menerima dana BOP,” tulisnya.
Namun, persoalan muncul setelah pihaknya menerima data dari salah satu lembaga yang menyebutkan adanya alokasi Dana Desa untuk PAUD/TK pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, yakni pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muara Sindang.
Menurut pengakuan tersebut, dana yang diduga dialokasikan mencakup bantuan seragam serta honor guru PAUD, tetapi hingga kini tidak pernah diterima satu kali pun oleh pihak PAUD.
“Kami tidak menerima dana tersebut dari Pj Kepala Desa. Yang memaksa saya bertanya, dalam dugaan lembaga tersebut ada anggaran bantuan seragam dan honor guru PAUD yang tidak pernah kami terima,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan mekanisme transparansi dan realisasi anggaran Dana Desa, serta meminta penjelasan bagaimana cara memastikan kebenaran ada atau tidaknya alokasi dana tersebut.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan Dana Desa dan asas keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Muara Sindang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas PMD, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan tersebut.
(Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *