Pj Peratin Pekon Gunung Terang Angkat Aparat Desa Sepihak, Dinilai Melanggar Hukum

SHAFAINDONESIA.COM,//LAMPUNG BARAT – Pengangkatan aparat desa yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai menyalahi kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan ini mencuat menyusul pemberitaan di sejumlah media massa terkait dugaan pengangkatan aparat pekon baru secara sepihak oleh Pj Peratin Gunung Terang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung media ShafaIndonesia.com, Irfan, menegaskan bahwa Pj Peratin tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat aparat desa baru. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dan komprehensif dalam berbagai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pj Peratin hanya memiliki kewenangan menjalankan tugas administratif dan operasional secara sementara, bukan mengambil kebijakan strategis seperti pengangkatan aparatur desa,” tegas Irfan, Jumat (24/1/2026).
Ia menyebut, tindakan sepihak tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sah. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi pengangkatan aparat desa dilakukan berdasarkan kedekatan pribadi, bukan atas dasar kompetensi dan kepentingan masyarakat.
“Kita tidak bisa diam melihat seorang pejabat dengan sengaja menginjak-injak hukum yang sudah jelas,” ujar Irfan dengan nada tegas.
Irfan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Dalam Pasal 11 ayat (2) ditegaskan bahwa Pj Kepala Desa hanya berwenang menjalankan tugas pemerintahan sampai kepala desa definitif dilantik.
“Kewenangan pengangkatan aparat desa merupakan hak eksklusif kepala desa yang sah, bukan Pj. Pengangkatan pun harus melalui proses yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi,” jelasnya.
Selain itu, Irfan juga mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur tahapan pengangkatan perangkat desa, mulai dari penjaringan, musyawarah, hingga rekomendasi kepada camat.
“Tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak, terlebih jika diduga hanya untuk menempatkan orang-orang dekat di jabatan aparat desa,” katanya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa kepala desa yang sah hanya berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada bupati melalui camat.
“Keputusan akhir berada di tangan bupati. Artinya, Pj Peratin sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pengangkatan aparat desa,” tandasnya.
Tak hanya regulasi pusat, Irfan juga menyinggung aturan daerah, yakni Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pengangkatan aparat desa harus melalui prosedur resmi dan berdasarkan kriteria objektif.
“Diduga kuat Pj Peratin telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, bukan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Irfan mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Bupati Lampung Barat dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa Pj Peratin Pekon Gunung Terang.
“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi pejabat penjabat lainnya di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Masyarakat berhak mendapatkan aparat desa yang dipilih dan diangkat sesuai aturan, bukan melalui cara-cara sepihak yang mencederai demokrasi di tingkat desa,” pungkas Irfan.
(IF/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *