Kepala Sekolah Kelabui Kontrol Sosial, Awak Media Tuntut Sesuai Dengan UU KIP.

Shafaindonesia.com

Empat Lawang//Sumatera Selatan- Kepala Sekolah SDN 6 Kecamatan Saling, Desa Muara Saling diduga telah Mengelabui atau Abaikan kehadiran awak media yang sebagai kontrol sosial Sa,at awak media silaturahmi ke Sekolah Dasar Negeri 6 tersebut.

Pada silaturahmi pertama kepala sekolah tidak mengakui bahwa dirinya sebagai kepala sekolah,melainkan yang dia akui adalah dia sebagai wakil kepala sekolah. ujarnya Endang Pertiwi ( Kepala Sekolah) .

Selain dari pada itu sebagian dewan guru lain nya disekolah tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah lagi tidak ada di ruangan yaitu ke dinas pendidikan. ungkapnya 14/11/2025.

Kemudian pada hari Senin, Tanggal 17 November 2025 Kepala sekolah kembali mengundang awak media melalui via Whatsapp untuk bertemu di pemkab atau di dinas pendidikan,Namun sangat di sayangkan setelah awak media mendatangi pemkab serta dinas Pendidikan tersebut,kepala sekolah kembali ber ulah sehingga awak media merasakan kekecewaan, atas ulah nya (Endang Pertiwi) yang sebagai kepala sekolah SD Negeri 6 Kecamatan saling.

Sedangkan jelas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Atau pun undang undang tentang keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.

Dengan adanya peristiwa ini awak media akan segera menindak lanjuti permasalahan ini ke dinas yang terkait sesuai dengan undang undang pers Nomor 40 tahun 1999.

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,dan mempunyai hak tolak demi kepentingan jurnalistiknya.

saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *