Diduga Sekolah SMP Negeri 1 Sikap dalam Adakan mark Up Anggaran diduga 50% Fiktif,di Tahun 2023 /2024.

Shafaindonesia.com//empat lawang

Dari hasil narasumber yang kita dapatkan bahwa SMPN 1 sikap dalam tersebut menerima uang pengembalian dari BPK senilai Rp.14.300.000 rupiah

Menurut keterangan dari narasumber kita awak media bahwa sekolah tersebut mengajukan atau membeli barang tanpa ada mengajak bendahara diduga bendahara cuma tanda tangan di lembaran kertas kwitansi atau SPJ pengajuan pembelian.

Maka dari itu awak media langsung mengkonfirmasi ke SMPN 1 sikap dalam tentang perihal pembelanjaan apa saja yang diberikan dan mana spj-nya ungkap awak media namun sangat disayangkan kepala sekolah SMPN 1 sikap dalam menjawab untuk barang yang ada dibeli sama kita pihak sekolah cuma ada…

1.satu buah korsi tempat duduk nya kepala sekolah

2.korsi plastik sebanyak 30 korsi

3.satu buah mesin printer

Itu jelas kepala sekolah SMP 1 sikap dalam

Lalu awak media mempertanyakan kembali tentang SPJ nya ke mana Bu apakah bisa kita lihat..? Lalu kepala sekolah menjawab untuk SPJ nya sudah hilang dikarenakan untuk pembuatan SPJ nya sudah kita keluarkan dari sekolah kita jelasnya.

Bahkan kepala sekolah tersebut saat awak media konfirmasikan kenapa cuma saya yang kalian kritik tentang permasalahan ini kan banyak permasalahan sekolah-sekolah lain yang barengan sama kita jelas..

Lalu awak media mempertanyakan kembali yang dimaksud ibu banyak sekolah-sekolah lain yang barengan sama ibu mohon maaf Bu sekolah mana saja yang ada di kabupaten Empat Lawang ini yang mempunyai permasalahan dugaan hal-hal yang seperti ibu ini mohon dibantu untuk penjelasannya Bu jelas awak media.

Sangat disayangkan ibu kepala sekolah SMP 1 sikap dalam tidak menjawab sekolah-sekolah mana saja yang diduga bermasalah sama seperti dia padahal sudah jelas ibu kepala sekolah itu mengatakan banyak sekolah lain itu patut kita sebagai kontrol sosial untuk mempertanyakan kembali siapa dan di mana sekolah-sekolah yang bermasalah tersebut .

Dengan adanya dugaan permasalahan ini awak media akan segera menindaklanjuti dan ingin melanjutkan konfirmasi terhadap pihak Tipikor supaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelaku mark up anggaran di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *