EMPAT LAWANG – Shafaindonesia.com
Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) mencuat di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Informasi ini disampaikan sejumlah warga penerima manfaat yang mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Penyaluran BLT DD yang berlangsung pada tanggal 14 April 2026 Hari selasa lalu diduga disertai pemotongan oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial YL.
Salah satu penerima, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa dari total bantuan selama tiga bulan, dirinya hanya menerima Rp 450.000. Padahal, BLT DD seharusnya diberikan penuh kepada masyarakat yang berhak penerima kpm,sebagai upaya meringankan beban ekonomi keluarga.
“Harusnya kami terima penuh, tapi yang kami dapat tidak sesuai,” ungkapnya.
Dari data sementara, terdapat 9 KPM penerima BLT DD di desa tersebut yang diduga mengalami hal serupa.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, oknum Pj Kepala Desa berinisial Y belum memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait dugaan tersebut.
Secara hukum, jelas dari peraturan pemerintah Pemotongan bantuan BLT Dana Desa (BLT-DD) adalah tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp,1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap adanya transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan tersebut.
(Yefri.S).