Wakil Ketua II DPRD Empat Lawang Imbau Warga Tak Menimbun BBM

Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Empat Lawang, dr. Wulan Purnamasari, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah.
Ia memastikan kondisi di lapangan saat ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan hanya ritme distribusi rutin pada tangki penyimpanan.
“Gunakan secukupnya sesuai kapasitas tangki kendaraan. Stok BBM kita aman karena proses distribusi terus berjalan secara rutin,” ujar Wulan, Kamis (5/3).
Wulan juga menegaskan bahwa tindakan menimbun BBM, terutama jenis bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Sanksinya sangat berat, bisa penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Jadi jangan mencoba-coba menimbun karena ini merugikan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap melakukan pembelian BBM secara normal agar distribusi tetap berjalan lancar, terutama untuk kebutuhan sektor penting.
“Ketersediaan BBM adalah tanggung jawab bersama. Dengan membeli secara wajar, kita membantu menjaga kelancaran layanan ambulans, angkutan umum, dan distribusi logistik bahan pangan agar tetap stabil,” tutupnya.

saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *