SHAFAINDONESIA.COM//EMPAT LAWANG – Rio Sandika (29), warga yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat, kembali harus berhadapan dengan jeruji besi. Meski statusnya dinyatakan bebas melalui putusan sela, Rio kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam proses yang diduga melanggar prosedur hukum.
Peristiwa dramatis terjadi pada Rabu (4/3) di depan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Suasana haru keluarga yang menjemput Rio seketika berubah menjadi protes keras. Rio, yang seharusnya menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 13 November 2025, justru langsung digelandang kembali oleh pihak Kejaksaan sesaat setelah keluar dari pintu penjara.
Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Lapas Tebing Tinggi, Rio resmi dikeluarkan demi hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim secara tegas memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan.
Namun, kebebasan itu hanya berlangsung singkat. Saat keluar dari lapas, Rio kembali diamankan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan langsung dibawa untuk kembali menjalani penahanan.
Pihak keluarga mengecam tindakan tersebut. Mereka menyayangkan langkah penahanan kembali yang dilakukan tanpa penyerahan surat perintah penahanan yang sah kepada pihak keluarga di lokasi kejadian.
“Kami datang menjemput karena ada putusan pengadilan yang menyatakan Rio harus dibebaskan. Tapi begitu keluar dari lapas, dia langsung dibawa lagi oleh jaksa tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu anggota keluarga.
Keluarga berharap ada kejelasan hukum terkait status Rio Sandika dan meminta aparat penegak hukum menjelaskan dasar penahanan kembali yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media Akan mencari keterangan resmi terkait penahanan kembali terhadap Rio Sandika ke pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang