Shafaindonesia.com // Pendopo — Kasus dugaan sengketa jual beli satu unit rumah beserta tanah di Kelurahan Pagar Tengah, RT 11 RW 03, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, berujung laporan ke Polres Empat Lawang, jajaran Polda Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).
Objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah milik Roma (40), warga Pagar Tengah, RT 11 RW 03, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Properti tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada Herli Ristianti (43), warga Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, dengan nilai transaksi sebesar Rp70.000.000.
Berdasarkan keterangan Herli Ristianti, ia membenarkan telah membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp70 juta. Transaksi disebut telah ditandatangani oleh Lurah Pagar Tengah, Susi Andriani, SE, serta Ketua RT 011 RW 003, dan disaksikan sejumlah pihak berinisial TN, MS, ZR, dan MZ.
Saat dikonfirmasi, Lurah Pagar Tengah, Susi Andriani, SE, menyampaikan agar awak media datang langsung ke kantor kelurahan untuk memperoleh informasi lengkap. Sementara itu, Ketua RT dan RW setempat belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp hanya menunjukkan tanda centang satu.
Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi perkembangan laporan kepada pihak penyidik di Polres Empat Lawang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi meski pesan telah terbaca.
Taufik turut membenarkan bahwa pada 22 November 2025 pukul 11.16 WIB, ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang dengan Nomor: LP/B/246/XI/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan, yang diterima oleh KA SPKT Resor Empat Lawang.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum. Herli Ristianti dan keluarga menyatakan masih menunggu kejelasan proses hukum atas sengketa jual beli rumah tersebut, yang telah di jual kembali oleh si penjual.
Saroni