PHMI Bongkar Rangkap Jabatan BPD–P3K, Pejabat Karang Dapo Lama Mundur!

Shafaindonesia.com//Empat lawang , Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).berhasil membuat oknum rangkap jabatan mengundurkan diri dan atau memilih salah satu jabatan nya ,kini oknum resmi mengundurkan diri dari jabatannya selaku sekretaris BPD,di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam jabatan yang di sandang sekarang adalah selaku PPPK  sebagai guru di SDN 4 sikap dalam
4/3/2026

Feri juga menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama nya pemkab empat lawang ,inspektorat,dinas pendidikan dan dpbpmd yang mana telah merespon pemberitaannya ,sekarang masih dalam upaya mendalam dugaan kerugian negara seama masa rangkap jabatan selama ini.ungkap feri

UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?

Dan beberapa hari lalu oknum terse

Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam  dan oknum tersebut rangkap jabatan dan  dan akhirnya memilih mempertahankan pppk dan mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam

Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:

Kepala Desa & Perangkat Desa:

 Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan

.

PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Konsekuensi dan Aturan Terkait:

Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa. 

Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya. 

Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .

Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *