Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Kasus dugaan fitnah yang menimpa Bupati Empat Lawang kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan semata karena muatan tuduhan yang kontroversial, tetapi juga akibat lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah diajukan.
Jika seorang pejabat publik sekelas kepala daerah saja harus menunggu berminggu-minggu tanpa perkembangan signifikan, masyarakat pun bertanya: masihkah keadilan bisa ditegakkan secara cepat dan setara bagi semua?
Kasus ini bermula pada Rabu (11/2/2026), saat akun Facebook bernama Hendra LSM mengunggah narasi di grup HBACenter, dengan klaim informasi “A1” mengenai dugaan skandal perselingkuhan antara Bupati Empat Lawang dan seorang pejabat berinisial SA. Unggahan tersebut langsung menyebar luas dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Meski laporan resmi telah dilayangkan, proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban. Padahal, di era digital saat ini, pelacakan identitas akun media sosial seharusnya bukan perkara sulit bagi tim siber kepolisian.
Polemik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa salah satu akun terlapor diduga memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota Polresta Empat Lawang. Dugaan ini memicu kecurigaan publik akan potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses penegakan hukum.
Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum kini diuji. Logika publik sederhana: jika laporan seorang kepala daerah saja bisa terkatung-katung, bagaimana nasib laporan masyarakat biasa yang minim akses dan pengaruh?
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Lebih dari itu, hukum juga tidak boleh lamban terhadap kebenaran namun cepat terhadap kepentingan tertentu. Penundaan keadilan pada hakikatnya adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri — justice delayed is justice denied.
Polda Sumatera Selatan didesak memberikan klarifikasi terbuka terkait kendala teknis maupun nonteknis dalam penanganan perkara ini. Tanpa transparansi dan tindakan tegas terhadap penyebar hoaks, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian berpotensi terus tergerus.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa seragam, jabatan, dan relasi keluarga tidak pernah bisa mengalahkan supremasi hukum.