Aset Rp38,5 Miliar Mantan Gubernur Lampung “Menghilang” di Meja Sidang, Dugaan Tebang Pilih Kejati Menguat

SHAFAINDONESIA.COM//LAMPUNG — Penanganan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian menuai sorotan. Pasalnya, aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang sebelumnya disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, justru tidak tercatat sebagai barang bukti dalam berkas persidangan.
Fakta ini terungkap setelah penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menunjukkan nihilnya pencatatan aset hasil penyitaan dari rumah Arinal, meskipun perkara telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Disita, Diumumkan, Lalu Menghilang
Pada 3 September 2025, tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Sehari kemudian, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi PT LEB.
Nilai total aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675, terdiri dari kendaraan mewah, emas batangan, uang tunai, deposito, serta puluhan sertifikat tanah.
Namun, ketika perkara bergulir ke pengadilan, aset tersebut seolah “lenyap” dari dokumen resmi persidangan. Tidak satu pun tercantum dalam daftar barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalih Status Saksi Dinilai Janggal
Sumber internal menyebutkan, tidak dicatatkannya aset Arinal lantaran yang bersangkutan masih berstatus saksi. Namun, dalih ini dipertanyakan keras, sebab dalam perkara yang sama, penyidik tetap mencatatkan barang bukti dari pihak lain yang juga hanya berstatus saksi.
Sebagai contoh, Rinvayanti, mantan Karo Perekonomian Setdaprov Lampung, yang hanya berstatus saksi, tetap dicatatkan 14 dokumen sebagai barang bukti. Demikian pula Arie Sarjono Idris, Dirut PT Lampung Jasa Utama, yang meskipun saksi, uang Rp8 miliar serta puluhan dokumen dan barang elektronik miliknya tetap masuk daftar barang bukti.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Aset Disebut Titipan, Publik Bertanya: Titipan Kepada Siapa?
Sumber di Kejati Lampung menyebutkan bahwa aset Arinal hanyalah “titipan”, sehingga tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi, baik terkait dasar hukum penitipan tersebut, mekanisme penitipan, maupun status hukum aset yang bernilai puluhan miliar itu.
Ketidakjelasan ini memantik spekulasi publik:
Apakah aset tersebut masih dikuasai negara? Ataukah telah dikembalikan diam-diam kepada pemiliknya?
Upaya konfirmasi kepada Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha dan Kasi Penkum Ricky Ramadhan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Potensi Obstruction of Justice?
Advokat senior Peradi Bandar Lampung, Alfian Sunny, menilai ketidakjelasan status hukum Arinal Djunaidi berpotensi mencederai integritas proses penegakan hukum.
“Penyitaan itu tindakan hukum yang serius. Kalau sudah disita, tapi status hukumnya tidak jelas dan tidak dibawa ke persidangan, ini bisa mengarah pada dugaan pengaburan proses hukum. Kejati harus segera membuka semuanya secara transparan,” tegas Alfian.
Dalam konteks hukum pidana, ketidakjelasan status barang sitaan berpotensi menimbulkan dugaan obstruction of justice atau penghambatan proses peradilan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan.
PWDPI: Bau Tebang Pilih Tercium Kuat
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menilai kejanggalan ini sebagai sinyal kuat adanya perlakuan berbeda terhadap elite politik.
“Ketika aset seorang mantan gubernur senilai Rp38,5 miliar bisa tidak tercatat sebagai barang bukti, sementara saksi lain dicatatkan, publik wajar curiga. Bau tebang pilih tercium sangat kuat,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).
PWDPI mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Komisi Kejaksaan RI turun tangan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara PT LEB di Lampung.
Ujian Kredibilitas Kejati Lampung
Kasus PT LEB yang menimbulkan kerugian negara Rp268,7 miliar kini menjadi ujian integritas dan keberanian aparat penegak hukum di Lampung. Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau sebaliknya?
Publik kini menanti:
Apakah Kejati Lampung berani membuka tabir kejanggalan ini secara transparan, atau justru membiarkan tanda tanya besar terus menggantung?

Sumber : Humas DPP PWDPI

@/saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *