Shafaindonesia.com | Empat Lawang – Dugaan praktik mark-up anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Padang Bindu, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Provinsi Sumatera Selatan, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dugaan tersebut menguat setelah Tim Media Shafaindonesia.com yang dipimpin oleh Radius Prawira melakukan penelusuran terhadap realisasi Dana Desa, khususnya pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Prasarana Jalan Desa, yang meliputi pembangunan gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, serta prasarana jalan desa lainnya.
Namun sangat disayangkan, saat upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Padang Bindu tidak memberikan tanggapan dan bahkan diduga memblokir nomor awak media. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menghambat kerja jurnalistik.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apabila dugaan mark-up Dana Desa tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, awak media bersama masyarakat setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Padang Bindu pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Masyarakat berharap, aparat terkait tidak tutup mata dan dapat bertindak profesional, transparan, serta tegas demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Bindu belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Jurnalis: Radius Prawira