Polres Pagaralam Masih Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepala Kantor Pos

SHAFAINDONESIA.COM,//PAGARALAM — Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam.
Kanit PPA Polres Pagaralam, IPDA Joni Firmansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan tengah melakukan proses penyelidikan.
“Benar, laporan korban sudah kami terima berdasarkan LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Desember 2025. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman,” ujar IPDA Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan salah satu alat bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan guna kepentingan pembuktian.
“Salah satu alat bukti sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
IPDA Joni menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kami bekerja tidak tergesa-gesa. Semua harus disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang baru. Prinsip kami tegak lurus pada hukum,” tegasnya.
Terkait status perkara, IPDA Joni menyampaikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
“Statusnya masih penyelidikan. SPDP sudah dikirim dan SPP2HP juga telah kami sampaikan kepada korban. Intinya, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Segera Diamankan
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Oscar Harris, SH., MKN, mendesak Polres Pagaralam agar segera mengamankan oknum Kepala Kantor Pos yang diduga sebagai pelaku.
Oscar menilai penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, salah satunya berupa rekaman CCTV.
“Kami mendesak Polres Pagaralam untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara tegas dan oknum tersebut segera diamankan,” kata Oscar Harris kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Ia mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merusak dan merendahkan martabat perempuan. Terlebih korban merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya mendapat perlindungan,” tegasnya.
Menurut Oscar, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya mencederai korban secara psikis, tetapi juga berdampak pada masa depan dan nama baik korban.
“Sebagai kuasa hukum yang dipercaya mendampingi korban, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pagaralam, agar pelaku segera ditahan demi kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *