LAHAT, SUMATERA SELATAN — Dugaan penghambatan terhadap kerja jurnalistik kembali mencoreng wajah keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kecamatan Kikim Tengah. Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Pencegahan Penyimpangan Aparatur Negara Republik Indonesia (PKPK-PEPANRI) memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Camat Kikim Tengah atas dugaan tindakan yang dinilai menghalangi tugas wartawan.

Ketua PKPK-PEPANRI, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima laporan langsung dari tim media online terkait dugaan penghambatan kerja jurnalistik saat wartawan menjalankan tugas peliputan dan pengumpulan informasi.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.26 WIB. Wartawan disebut mengalami kesulitan memperoleh informasi yang semestinya bersifat terbuka,” kata Hasan Basri kepada wartawan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan persoalan sepele. Sebab, menghambat kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kemerdekaan pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda.
Tak hanya itu, dugaan tindakan aparat kecamatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Sementara Pasal 52 menegaskan adanya sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja menutup akses informasi.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap wartawan. Menutup informasi sama artinya dengan menutup ruang kontrol publik,” tegas Hasan Basri.
PKPK-PEPANRI menilai dugaan penghambatan ini menunjukkan lemahnya komitmen sebagian aparatur pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas. Padahal, keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Lebih lanjut, PKPK-PEPANRI mendesak Camat Kikim Tengah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna mencegah berkembangnya dugaan liar dan kecurigaan masyarakat. Lembaga tersebut juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke lembaga berwenang apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Kikim Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penghambatan kerja jurnalistik tersebut. Sikap diam aparat pemerintah justru semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi di tingkat kecamatan
@/saroni