SHAFAINDONESIA.COM/)PAGARALAM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, Oscar Harris, SH., MKN, mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan terduga pelaku.
Oscar Harris menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap UB dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Kota Pagaralam, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengamankan oknum yang diduga sebagai pelaku,” ujar Oscar Harris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Menurut Oscar, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan dampak besar terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kekerasan seksual itu merusak dan merendahkan martabat perempuan. Kami sangat prihatin, terlebih korban merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan bagi pegawainya,” tegasnya.
Ia juga menilai perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi berpotensi mencoreng nama baik korban serta merusak masa depan dan kariernya.
“Sebagai kuasa hukum yang dipercaya mendampingi korban dalam proses hukum ini, kami kembali mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kota Pagaralam, agar terduga pelaku segera ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Oscar.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih terus berjalan di tingkat kepolisian.
(Tim)