Dugaan Penggelapan Beras Pascabencana dan Pungli BLT Kesra di Desa Parsalakan Resmi Dilaporkan ke Kejari Tapsel

SHAFAINDONESIA.CON//TAPANULI SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Laporan ini mencakup dugaan penggelapan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pascabencana banjir, dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), serta dugaan penyalahgunaan anggaran desa lainnya.
Kronologi dan Penyerahan Laporan
Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Marahalim Harahap, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tapanuli Selatan, Vina A br Tarigan.
DPD LIRA Tabagsel menyatakan laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan di beberapa dusun di Desa Parsalakan, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang tidak diterima secara merata.
Temuan Dugaan Penggelapan Bantuan Beras
Dalam keterangannya, Marahalim Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras pascabencana banjir.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan banyak warga terdampak bencana yang seharusnya menerima bantuan beras, namun tidak menerimanya. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan warga penerima bantuan,” jelas Marahalim.
Temuan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat terdampak bencana.
Dugaan Pungli BLT Kesra
Selain itu, DPD LIRA Tabagsel juga menemukan dugaan praktik pungutan liar dalam proses pencairan BLT Kesra.
“Kami memperoleh keterangan dari warga bahwa diduga terdapat permintaan imbalan sebesar Rp100.000 oleh oknum kepala dusun kepada masyarakat penerima BLT Kesra,” tambah Marahalim.
Praktik tersebut, apabila terbukti, dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.
Dugaan Penyimpangan Lain
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, DPD LIRA Tabagsel juga menyoroti dugaan pencairan gaji perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui telah meninggal dunia sejak kurang lebih dua tahun lalu.
Secara keseluruhan, terdapat tiga poin utama yang dilaporkan, yaitu:
Dugaan penggelapan bantuan beras pascabencana banjir.
Dugaan pungutan liar dalam penyaluran BLT Kesra.
Dugaan pencairan gaji perangkat BPD yang telah meninggal dunia.
Pihak yang Dilaporkan
DPD LIRA Tabagsel secara resmi melaporkan tiga pejabat publik di lingkungan pemerintahan Kecamatan Angkola Barat, yakni:
Camat Angkola Barat, selaku koordinator dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan wilayah.
Kepala Desa Parsalakan, sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan beras pascabencana.
Kepala Dusun Huta Lambung, yang diduga terlibat dalam praktik pungli BLT Kesra.
Harapan dan Tindak Lanjut
DPD LIRA Tabagsel berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak PTSP Kejari Tapanuli Selatan menyampaikan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur. Informasi perkembangan penanganan laporan akan disampaikan paling lama 14 hari kerja, atau pihak Kejaksaan akan menghubungi pelapor secara langsung.

Tim/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *