Shafaindonesia.com//Lahat – Kegiatan ini menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi di sektor pelayanan publik. Senin, 12 Januari 2026

Berdasarkan Surat Undangan Bupati Lahat Nomor: 009/IP3KPW/2026 tertanggal 9 Januari 2026, sebanyak 2.785 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Bupati Lahat, disebutkan secara tegas:
“Sehubungan dengan Upacara Penyerahan Keputusan Bupati Lahat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang berjumlah 2.785 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, dengan ini diminta kepada Saudara/i untuk hadir.” surat resmi Bupati Lahat
Upacara penyerahan SK akan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Lahat.
Acara ini sekaligus menjadi simbol pengukuhan resmi status PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dalam surat undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat juga mengatur secara rinci ketentuan pakaian peserta upacara, yakni:
PPPK Paruh Waktu Pria mengenakan pakaian Korpri lengkap, berpeci hitam, lencana Korpri, papan nama, celana hitam panjang, serta sepatu warna hitam.
PPPK Paruh Waktu Wanita mengenakan pakaian Korpri lengkap, bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam, dilengkapi lencana Korpri, papan nama, rok hitam panjang, dan sepatu pantofel warna hitam.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lahat tidak dapat dilepaskan dari isu nasional penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema transisi yang ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer, khususnya kategori R2 dan R3, yang belum sepenuhnya tertampung dalam formasi ASN penuh waktu.
Reporter Herawan