Dinas Perkebunan Lahat Dorong Kepatuhan Perusahaan Lewat Sosialisasi FPKM

Shafaindonesia.com, Sumsel- Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menggelar coaching clinic dan sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta penanganan gangguan usaha perkebunan. Kegiatan berlangsung di Hotel Santika Lahat, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan mendorong perusahaan perkebunan agar mematuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan

Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Anggraeni, menegaskan pentingnya pelaksanaan FPKM sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat dikenakan sanksi. Mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Vivi dalam sambutannya.

Menurut Vivi, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Usaha Perkebunan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan terus mendorong sinergi antara perusahaan dan masyarakat agar pembangunan kebun berjalan berkelanjutan serta memberi manfaat ekonomi yang merata.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, camat, dan sejumlah kelompok tani dari berbagai desa. Di antaranya kelompok tani diusulkan oleh kepala desa untuk mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Vivi menjelaskan bahwa pengajuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus melalui tahapan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Prosesnya dimulai dari identifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL) oleh kepala desa bersama tim verifikasi desa. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Bupati Lahat melalui Dinas Perkebunan.

“Selama izin perusahaan masih berlaku, masyarakat berhak mengajukan fasilitasi pembangunan kebun. Namun, prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Vivi.

Ia berharap kegiatan coaching clinic ini memperkuat pemahaman masyarakat dan perusahaan tentang kewajiban serta hak masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah konsultasi terbuka untuk menyelesaikan persoalan terkait pembangunan kebun masyarakat maupun kendala usaha perkebunan di lapangan.

“Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” tutup Vivi.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta juga mendapat buku pedoman di tingkat desa Punkas nya

Reporter Herawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *