MR Diamankan Polisi Atas Pemerkosaan Terhadap Seorang Gadis Cacat Mental

SHAFAINDONESIA.COM, EMPAT LAWANG – Seorang remaja berinisial MR (25) Tahun di amankan Polisi atas pelaku pemerkosaan kepada seorang Gadis cacat mental berinisial JSM (18) Tahun.

Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban yang tidak jau dari rumah pelaku, yakni di, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan. Sabtu,13/9/2025.

Dari keterangan korban, “Kejadian naas itu terjadi berawal saat korban sedang dirumah sendirian, lalu pelaku mengedor pintu Rumah korban. Dengan alasan hendak memperbaiki lampu di rumah nya, saat itulah pelaku memaksa untuk melayani nafsuh bejatnya,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini kepolsek Ulumusi.

Polsek Ulumusi menjelaskan “Pelaku saat ini telah di limpahkan ke PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Pihak keluarga korban mengatakan, “Meskipun sudah berdamai secara kekeluargaan, namun proses Hukum tetap di jalankan sesuai Undang Undang yang berlaku, olehnya korban telah hancur masadepannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar ketentuan Undang Undang Perlindungan Perempuan, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pelaku Pemerkosaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan ancaman paling lama 12 tahun, sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk wanita dan Pasal 473 ayat (1) KUHP baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU TPKS) juga mengatur tindakan pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.

Pihak korban berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH), dapat mengusut masalah ini sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.

@Saroni / Tim Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *