SUMSEK-Kades Sumur Kabupaten Lahat Alergi Media, Diduga Kuat Terindikasi Korupsi

Shafaindonesia.com, Lahat- Kepala Desa (Kades) Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Suda tiga hari berturut – turut tim media mencoba konfirmasi langsung ke lapangan dan di via whatsapp. Sangat di sayangkan Kepala Desa tersebut menghindari dari konfirmasi.

Padahal sudah jelas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berlaku di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi salah satu oknum Kepala desa, Desa Sumur Kabupaten Lahat masih menggangkanggi UU tersebut dan, Dasar hukumnya. (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Informasi Penyaluran Dana Desa Kepala Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat pada tahun 2024 Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 686.860.000Pagu
Rp. 686.860.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1Rp 340.488.600
2Rp 346.371.400
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 16.512.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 13.530.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 1.830.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 17.430.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 91.733.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 15.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 9.000.0002490 –
Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan PemukimanRp 30.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 80.002.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 12.186.5002290 –
Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak BalitaRp 2.753.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 1.587.500 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 3.450.000O perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.278.000O perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 500.000 Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 9.600.000 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaRp 3.650.000
Keadaan MendesakRp 27.000.000.

Dari hasil data realisasi anggaran Dana Desa Sumur tersebut, Kami dari awak media menduga kuat adanya MarUP angaran, di salah satu Penyelenggaraan PAUD/TK.

Harapan kami dari awak media, Khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)Kabupaten Lahat (Kejaksaan Negeri Lahat maupun Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan, agar kiranya bisa memangil dan menggaudit kembali oknum Kepala desa Desa sumur, kecamatan pajar bulan, Kabupaten Lahat tersebut.

Pewarta : Narto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *