Diduga Ada Pungli Sertifikasi Guru, Mahasiswa Geruduk Kejari Tapanuli Selatan

Sumut-Shafaindonesia.com – Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kamis (23/4/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima sertifikasi di wilayah tersebut.
Dalam orasinya, massa mengungkap adanya dugaan pungutan sebesar Rp300.000 per guru yang ditarik melalui kepala sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Praktik ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan para guru yang seharusnya menerima hak mereka secara utuh tanpa potongan.
Koordinator aksi, Saif Ajis Siregar, menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, M. Indra Muda Nasution, S.H., M.H., melalui jajaran Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, untuk membentuk tim khusus serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan beserta pejabat terkait, termasuk Kabid SD dan SMP.
Selain itu, organisasi GEMA TABAGSEL juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh guna menjaga integritas dunia pendidikan di Tapanuli Selatan dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan massa. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Pihak kejaksaan juga menyarankan agar massa atau pihak terkait segera membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi sebagai dasar hukum dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Massa aksi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan. Aksi pun ditutup dengan tertib dan damai di bawah pengawalan aparat Polres Tapanuli Selatan.
Sebelum membubarkan diri, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar apabila kasus ini tidak diusut hingga tuntas.
“Justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” tegas salah satu orator.

Pewarta : Mora silegar

Redaksi : Shafaindonesia ( Saroni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *