Dugaan Penghinaan Wartawan Mandek di Internal Pemkab Empat Lawang, BKPSDM Disorot Soal Disiplin ASN

Empat Lawang, Shafaindonesia.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali diuji. Hingga kini, AC alias CA, oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMP Negeri yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, masih aktif mengajar tanpa sanksi administratif dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kondisi ini memantik tanda tanya publik. Pasalnya, merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugasnya demi kelancaran pemeriksaan. Namun, ketentuan tersebut sejauh ini belum terlihat diterapkan dalam kasus ini.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, respons internal pemerintah daerah justru dinilai tidak solid. Sekretaris Daerah, Fauzan Khoiri Denin, menyatakan masih akan mempelajari persoalan tersebut. Sementara itu, Kepala BKPSDM, Soleha Apriani, terkesan mengambil jarak dengan alasan perkara telah masuk ke ranah kepolisian.
“Kalau guru, ditegur atasan langsung atau dari dinas,” ujar Soleha singkat, tanpa menyinggung langkah konkret terkait penegakan disiplin ASN.
Sikap tersebut memicu spekulasi di kalangan insan pers. Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap AC pun mencuat, terlebih dengan asumsi adanya kedekatan dengan lingkaran pejabat daerah serta pengaruh keluarga.
“Seolah profesi wartawan bisa dihina tanpa konsekuensi dari institusi tempat pelaku bernaung,” ungkap salah satu anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Kamis (23/4).
Di tengah stagnasi penanganan internal, proses hukum justru menunjukkan perkembangan di kepolisian. Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan pendukung. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tertanggal 14 April 2026. AC dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Publik kini menanti, apakah Pemkab Empat Lawang akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin ASN, atau justru membiarkan polemik ini berlarut tanpa kepastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *