
Shafaindonesia.com | Pendopo – Peristiwa dugaan menghalang-halangi, menghambat, dan menunda tugas wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami dua jurnalis saat hendak melakukan Investigasi dan konfirmasi di Dapur MBG yang berada di wilayah keramaian masyarakat, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua wartawan tersebut bermaksud menemui pemilik Dapur MBG guna mengonfirmasi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran air limbah, yang disebut-sebut telah mengganggu kualitas sumur air bersih masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Namun, setibanya di lokasi, para wartawan justru dihadang oleh oknun keamanan atau diduga pereman pihak pengelola dapur, sehingga tidak diperkenankan masuk dan menemui pemilik usaha. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan keras kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami datang secara baik-baik, membawa identitas resmi sebagai wartawan,untk mendapatkan kebenaran informasi dari laporan masyarakat dan berniat melakukan konfirmasi. Namun justru dihalang-halangi dan tidak diberi kesempatan bertemu pemilik dapur,” ujar wartawan Dicky.
Masyarakat Keluhkan Limbah Cemari Sumur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sekitar mengeluhkan limbah cair dari aktivitas dapur MBG yang diduga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur air bersih milik masyarakat. Air sumur disebut berubah warna, hampir berbau, dan tidak lagi layak dikonsumsi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.
“Air sumur kami jadi keruh dan bau. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan keluarga,” ujarnya.
Diduga Langgar UU Pers
Tindakan menghalangi tugas wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Insiden ini memicu keprihatinan insan pers di Empat Lawang. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
Inisial ‘ E ‘ menyampaikan ‘saya di perintah bos Inisial ‘ HR ‘ Siapa saja yang datang tetep tidak boleh. Ujarnya
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian limbah, dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran Dapur MBG tersebut segera di tutup supaya tidak belarut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran limbah dan penghalangan tugas wartawan.