Diduga Ada yang Membekingi, Gudang BBM Ilegal di Sukarami Palembang Bebas Beroperasi

SHAFAINDONESIA.COM//PALEMBANG – Sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Jalan Sungai Sedapet, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, diduga masih bebas beroperasi hingga kini. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Warga setempat mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, mulai dari penggerebekan, penangkapan para pelaku, hingga penyitaan aset yang digunakan dalam praktik melanggar hukum itu.
Selain penindakan, warga juga menuntut aparat penegak hukum bertindak transparan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi operasional gudang BBM ilegal tersebut.
“Kami sangat berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus adil dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/01/2026).
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang BBM ilegal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, terkait penyelenggaraan usaha hilir migas tanpa izin
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, terkait penyimpanan dan pengangkutan migas tanpa izin
“Ancaman sanksinya jelas, mulai dari pidana penjara hingga denda besar. Dalam UU Migas disebutkan, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar, serta penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.
Lebih jauh, warga menduga bebasnya aktivitas gudang BBM ilegal tersebut tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang membackup, baik dari kalangan oknum aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, pengusaha, maupun pihak lain yang turut membantu atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. Hukuman bagi oknum yang terlibat harus setimpal, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pemecatan dari jabatan bagi aparat atau pejabat,” tegas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.
Red/YNT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *