Ketika Jurnalis Dituduh Memeras – pejabat Pemegang Uang Negara Malah Lepas Pengawasan

Shafaindonesia.com//Empat Lawang– Seorang kepala sekolah yang tidak mengakui atau menolak melaksanakan jabatannya dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama jika ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum dan konsekuensinya:
Dasar Hukum dan Kewajiban
Tugas Tambahan Guru: Jabatan kepala sekolah pada dasarnya adalah tugas tambahan bagi seorang guru PNS. Penugasan ini diatur dalam berbagai peraturan menteri, seperti Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 (tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah).

Kewajiban Melaksanakan Tugas: Guru yang telah diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.


Status Pejabat Publik: Kepala sekolah negeri adalah pejabat pemerintahan atau pejabat publik, dan oleh karena itu terikat pada aturan kepegawaian dan administrasi negara. 

Konsekuensi dan Sanksi
Jika kepala sekolah secara sah diangkat melalui surat keputusan (SK) dan menolak mengakui atau melaksanakan jabatannya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain: 
Sanksi Disiplin: Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, kepala sekolah yang tidak melaksanakan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau jabatan.

Pemberhentian: Kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya karena berbagai alasan, termasuk tidak melaksanakan tugas atau melakukan pelanggaran disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (seperti Kepala Dinas Pendidikan yang diberi wewenang atau pejabat daerah terkait) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.

Pengembalian sebagai Guru: Apabila diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah, individu tersebut akan kembali ke jabatan fungsionalnya sebagai guru biasa. 
Singkatnya, penolakan melaksanakan jabatan yang diemban secara sah oleh peraturan perundang-undangan bukanlah tindakan yang tanpa konsekuensi dan dapat diproses melalui jalur hukum kepegawaian dan administratif yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *