SHAFAINDONESIA.COM SUMATRA SELATAN- Sebuah akun Facebook anonim menunjukkan ketidak pahaman mengenai definisi perjudian, yaitu mempertaruhkan uang atau barang berharga dengan harapan memperoleh keuntungan dari hasil peristiwa yang tidak pasti.
Diduga akibat kurangnya pemahaman agama dan pendidikan dari orang tua, atau pun keluarga akun anonim tersebut secara membabi buta membela praktik perjudian. Padahal, jelas bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh agama dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Terlebih lagi, praktik perjudian yang diselenggarakan di pasar malam telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyasar anak-anak. Tanpa disadari, keberadaan perjudian di pasar malam menjadi ancaman awal bagi generasi muda, karena sejak usia dini mereka telah terpapar dan ‘diajari’ praktik haram tersebut.
Tindakan akun anonim yang menghujat dan menuduh awak media tidak menerima ‘upeti’ dari pengelola pasar malam sangat disesalkan. Pemilik akun tersebut jelas tidak memahami tugas jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi serta berita kepada publik.
Dengan adanya akun Anonim Surya dilaga bersama rekan Media mengharapkan khusus nya admin grup Facebook agar kiranya tidak menerima permintaan bergabung untuk peserta Anonim. Tutup surya
Saroni pun menyampaikan alangkah baiknya akun Anonim atau akun palsu janganlah me- manpaatkan media sosial untuk menyerang orang dengan akun tersebut.
Harapkan pada Admin grup untuk mengeluarkan dan tidak menerima Peserta akun Anonim. Karna akun Anonim tidak bertanggung jawab atas apa yang di ucapkan. Tutup saroni
Saroni