SHAFAINDONESIA.COM
Jum’at, 13 Juni 2025

Pacitan Jawa Timur -Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Namun lain halnya di SMAN 1 pacitan ini yang mana sekolah menengah atas dikepalai oleh dengan seorang Kepala sekolah yang berkuasa yaitu ADI SUPRATIKTO Seorang kepala sekolah seharusnya Menjadi penentu ,yang menjadi penggerak demi kemajuan sekolah.
Tapi sangat disayangkan ADI SUPRATIKTO selaku kepala sekolah yang juga diduga sebagai penggerak Kemajuan sekolah.
Namun disini justru Adi SUPRATIKTO malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan Markup Dan Korupsi ’yg mana dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan beberapa dugaan Markup terkait penggunaan anggaran dana Bos reguler khususnya tahun 2024.
Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya didapati bahwa pada Tahun 2024 ADI SUPRATIKTO Mencairkan Anggaran dana BOS sebesar Rp 1.323.000.000
Dari total besaran Anggaran Dana BOS yang dicairkan pada tahun 2024 dan diterima oleh Adi supratikto tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen ,yang mana ada 4 Komponen pembiayaan yang diduga kuat di Markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.
Anggaran yang di maksud terdapat pada pembiayaan :
1.penerimaan peserta didik baru Rp 55.843.678.dalam satu tahun untuk PPDB hanya satu kali namun di SMAN1 pacitan Adi supratikto telah menganggarkan 2 kali dalam satu tahun Tahap 1 Ta 2024 Rp 24.305.000, Tahap 2 Ta 2024 Rp 31.538.678 kemanakah anggaran tersebut jika PPDB Hanya dilakukan 1 kali pada bulan 6 artinya pada tahap 1. Anggaran tahap 2 sebesar Rp 31.538.678 kemana ?
2 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp81.933.200. tidak ada perawatan namun anggaran sebesar itu kemanakah anggaran yang dibiayai dari dana bos reguler ini yang digunakan untuk rehab ringan saja namun tak nampak terlihat apa yang sudah di rawat.
3.penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 113.431.800 apa sajakah alat yang di beli dengan banyak nya anggaran tersebut
4.pembayaran honor Rp 194.300.000
Dari jumlah guru honor yang sudah diangkat menjadi guru PPPK seharusnya untuk pembayaran honor berkurang namun di sini malah yang ada di lebih banyak sekarang menganggarkan dana bos.
Dan tak hayna itu saja Adi Supratikto juga di duga kuat melakukan pungli dengan perpanjangan tangan para staf dewan guru / wali kelas yang ‘mana disaat siswa menerima program PIP siswa hanya cuma menarik uang di bank saja selanjutnya uang tersebut di kumpulkan kembali ke pihak sekolah dengan dalih untuk pembayaran sekolah.
Pada penggunaan anggaran dana bos ini yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif ,dan Markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana bos yang hasilnya akan untuk memperkaya diri pribadinya.
Tak hanya itu saja Adi Supratikto selaku kepala sekolah juga telah melakukan pengkondisian dengan melakukan pungli berkedok spp uang bangunan.
Dari pengaduan dan bukti bukti ini kami tim investigasi NKRi meminta Kepada Aph ,dinas terkait ,inspektur inspektorat ,agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan .Tutupnya.
Red & Tim