SHAFAINDONESIA.COM//EMPAT LAWANG – Rinto (40), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus narkoba, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (20/3), setelah ditahan sejak awal Maret 2026.
Kepergian almarhum yang meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Hingga kini, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan secara medis karena tidak dilakukannya visum et repertum.
Pihak keluarga mengaku ingin mengetahui penyebab kematian secara jelas, namun terkendala persoalan biaya. Mereka menyebut mendapat informasi bahwa visum harus ditanggung sendiri.
“Dokter menyampaikan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tapi kalau dugaan keracunan tidak bisa dipastikan. Saat kami tanya soal visum, katanya harus biaya sendiri,” ungkap pihak keluarga.
Jenazah Rinto akhirnya dimakamkan pada hari yang sama tanpa adanya pemeriksaan medis lanjutan yang dapat memastikan penyebab kematian secara pasti.
Padahal, sesuai prosedur hukum, setiap tahanan yang meninggal dunia di dalam rumah tahanan atau sel kepolisian seharusnya dilakukan visum et repertum. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penyebab kematian, menghindari dugaan adanya kekerasan, serta memenuhi ketentuan dalam proses penyidikan.
Mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, biaya visum untuk kepentingan penyidikan seharusnya dibebankan kepada negara melalui anggaran institusi penegak hukum, bukan kepada keluarga. Hal ini membuat informasi yang diterima keluarga menjadi sorotan dan menambah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dari keterangan yang diterima keluarga, pihak kepolisian menyebut Rinto mengalami sakit secara mendadak saat waktu sahur. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, pihak rumah sakit hanya memberikan keterangan singkat bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum, tanpa menjelaskan secara rinci kondisi medis atau penyakit yang menyebabkan kematian mendadak tersebut.
Diketahui, Rinto telah ditahan sejak 3 Maret 2026 dan disebut dalam kondisi sehat sebelum menjalani masa penahanan. Kematian yang terjadi secara tiba-tiba ini menimbulkan duka mendalam sekaligus memicu pertanyaan dari keluarga, terutama bagi anak almarhum yang masih kecil.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penjelasan transparan dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum serta menjawab keraguan keluarga.