Lima Insiden Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang Tanpa Tersangka, POSE RI: Bukti APH Tak Mampu Bertindak

SHAFAINDONESIA.COM//MUSI BANYUASIN – Maraknya insiden kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menilai aparat penegak hukum (APH) dinilai belum mampu menunjukkan kinerja nyata dalam menangani persoalan minyak ilegal yang terus memicu bencana kebakaran.
Sepanjang tahun 2026, tercatat sedikitnya lima insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam sejumlah peristiwa tersebut.
Insiden terbaru terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kebakaran dilaporkan melanda sebuah sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang oknum polisi berinisial A yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun hingga saat ini, penanganan kasus tersebut dinilai masih gelap dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Tak berselang lama, kebakaran kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kali ini api melalap lokasi yang diduga sebagai tempat pengolahan atau refinery minyak ilegal milik seorang warga berinisial YN di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menyayangkan rentetan kejadian tersebut yang dinilai terjadi di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum justru membuat aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal semakin menjamur dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat, justru tidak didukung dengan penegakan hukum yang tegas. Akibatnya kegiatan pengeboran ilegal dan penyulingan ilegal terus terjadi hingga memicu kebakaran,” ujar Desri.
Ia menegaskan, setiap insiden kebakaran seharusnya diikuti dengan penyelidikan yang transparan serta penetapan tersangka agar memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kalau setiap kebakaran tidak ada kejelasan proses hukumnya, maka aktivitas ilegal ini akan terus berulang dan masyarakat sekitar yang akan menanggung risikonya,” tambahnya.
Desri juga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah Keluang yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak rakyat di Sumatera Selatan.
Lebih jauh, Desri turut menyoroti penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K. sebagai Kapolsek Keluang yang dinilainya sebagai keputusan yang tidak tepat.
“Penunjukan AKP Moga Gumilang sebagai Kapolsek Keluang merupakan keputusan yang sangat keliru diambil oleh Polda Sumsel dan Polres Muba. Bagaimana tidak, yang bersangkutan memiliki catatan buruk selama menjadi Kapolsek di daerah yang notabenenya penghasil minyak,” katanya.
Ia bahkan menyebut bahwa AKP Moga sebelumnya pernah dicopot dari jabatan Kapolsek Batanghari Leko dan Kapolsek Sungai Lilin karena dinilai tidak mampu menangani persoalan minyak ilegal di wilayah tersebut.
“Apakah di Polda Sumsel ini sudah tidak ada lagi perwira yang lebih baik dari Kapolsek Keluang saat ini,” tegasnya.
Secara terpisah, aktivis putra asli Musi Banyuasin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, turut mendesak agar Kapolsek Keluang segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, ia meminta Kapolres Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas lima kasus kebakaran minyak ilegal yang terjadi di wilayah Keluang sepanjang tahun ini.
“Kami minta setiap insiden kebakaran ini harus ada kejelasan hukumnya. Publik harus tahu siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi penegakan hukum sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani persoalan minyak ilegal yang selama ini kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.
(Red/YNT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *