Shafaindonesia.com / Empat Lawang
Dugaan praktik mark up anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 di SMP Negeri 2 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mulai mencuat ke publik.
Temuan tersebut muncul setelah awak media menelusuri dokumen laporan pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana BOS yang dinilai tidak transparan dan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam SPJ tercatat adanya pembelian besi diameter 8 mm sebanyak 20 batang dengan harga satuan Rp100.000 per batang. Selain itu juga tercantum pembelian besi biasa sebanyak 10 batang dengan harga Rp80.000 per batang.
Namun dalam dokumen SPJ tersebut tidak ditemukan lampiran bukti foto maupun dokumentasi penggunaan material tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up atau ketidaksesuaian laporan.
Tidak hanya itu, penggunaan anggaran kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi sorotan.
Dalam laporan dana BOS tahun 2025, tercatat anggaran kegiatan ekstrakurikuler pada tahap I sebesar Rp9.190.000 dan tahap II sebesar Rp14.150.000.total Rp 23.340.000.00″.Saat dikonfirmasi oleh awak media tentang perihal kegiatan ekstrakurikuler yang salah satu nya kegiatan Pramuka,pihak sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut salah satunya digunakan untuk kegiatan berkemah Pramuka.
Namun kegiatan tersebut disebut hanya dilaksanakan satu kali dengan total biaya sekitar Rp2.000.000 itu juga cuma dilaksanakan di lapangan sekolah SMPN 2 lintang kanan sendiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kegiatan kepramukaan merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan terprogram oleh satuan pendidikan.
Ironisnya, ketika awak media meminta dokumen struktur organisasi kegiatan Pramuka di sekolah tersebut, pihak sekolah tidak dapat dapat membuktikan dengan adanya struktur di sekolah tersebut,
Pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa dokumen struktur kegiatan Pramuka tersebut telah hilang.”jelasnya.
Padahal di Sekolah tertera pihak sekolah mengadakan pengamanan sekolah yang telah di anggarkan ke anggaran dana Bos Rp.9.600.000 per tahun nya jadi di mana tanggung jawab nya yang pengguna anggaran dana BOS atau uang negara tersebut…?
Selain dari pada itu awak media mengkonfirmasi ulang permasalah dugaan tersebut nomor WhatsApp awak media di blokir oleh kepala sekolah SMPN 2 Lintang kanan tersebut.
Maka dari itu Situasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran dana BOS.
Publik pun berharap pihak terkait, termasuk dinas pendidikan setempat, dapat melakukan klarifikasi serta audit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.”jelasnya
(Yefri.S).